Jumat 12 Feb 2021 15:29 WIB

Pemilu-Pilkada 2024, KPU: Perhatikan Beban KPPS

KPU usul hari pemungutan suara berbeda untuk pemilu pilkada.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan siap untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan salah satu agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang juga akan digelar pada 2024. Meski begitu, ia meminta agar pemerintah dan DPR memperhatikan betul beban dari kelompok petugas pemungutan suara (KPPS).

"Beban KPPS ini perlu diperhatikan, untuk mengurangi beban kerja KPPS perlu dipisahkan (hari pemungutan suara) antara Pilpres, DPR, dan DPRD dengan Pilkada pemilihan DPRD provinsi, dan pemilihan DPRD kabupaten/kota," ujar Ilham dalam sebuah diskusi daring, Jumat (12/2).

Dengan dipisahkannya hari pemungutan suara untuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada, itu dinilainya dapat mengurangi sedikit beban dari KPPS. Para pemilih juga dimudahkan dalam menentukan pilihannya sesuai dengan jenis pemilihannya.

"Serta isu-isu yang sifatnya nasional tidak menggabungkan isu-isu lokal, seperti kualitas calon anggota DPRD atau kepala daerah yang tidak terekspos," ujar Ilham.

Di samping itu, perlu pengaturan yang lebih tegas terkait tugas antara tiga penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Agar meminimalisir adanya tumpang tindih kewenangan antara tiga lembaga tersebut.

KPU sendiri saat ini tengah mengevaluasi uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020. Pasalnya, sistem tersebut akan diproyeksikan digunakan secara resmi pada Pemilu 2024.

"KPU mendorong agar ada payung hukum yang kuat yang mengatur penggunaan teknologi Sirekap dalam UU Pemilu yang baru nanti," ujar Ilham.

Meski begitu, ia menegaskan KPU akan tetap mengikuti UU Pemilu yang ada saat ini dalam pelaksanaan Pemilu di 2024. Di mana DPR disebut telah menghentikan proses pembahasannya saat ini.

"KPU dalam hal ini tetap mengikuti UU Pemilu yang ada saat ini, karena melihat perkembangan di media bahwa undang-undang ini tidak akan direvisi," ujar Ilham.

Diketahui, Komisi II DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab ada dinamika yang berkembang di balik rencana tersebut dan situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus dari semua pihak.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi UU Pemilu merupakan usulan dari pihaknya. Di samping itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasannya.

"Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kewenangan instansi lain," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement