REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah.
Laporan terhadap Din Syamsuddin dibuat oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan GAR ITB kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme.
Nantinya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor:B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut. Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021, yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB.
"Dalam surat dimaksud, kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan pemeriksaan sesuai ranah kewenangan Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya Agus dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Jumat (12/2).
"Serta Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama," ucapnya menambahkan.
Agus mengatakan, pihaknya saat ini menunggu laporan hasil tindaklanjut penyelesaian atas dugaan pelanggaran tersebut dari Kemenag. Tidak hanya itu, ia menambahkan bahwa KASN juga akan menjadwalkan audiensi antara GAR Alumni ITB dengan Pimpinan KASN segera setelah menerima hasil tindak lanjut dari Menteri Agama, atau yang dimaksud Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kemenag.