REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Rombongan konvoi belasan motor gede (moge) dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari checkpoint sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2). Konvoi Moge itu juga lolos dari pos pemeriksaan surat rapid test antigen
"Harusnya semua diperiksa, sudah saya telepon tadi penanggung jawab dari Dishub," ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin saat dikonfirmasi.
Pantauan wartawan di lokasi, iring-iringan motor berpelat nomor B itu memasuki kawasan Kota Bogor sekitar pukul 08.30 WIB dari arah Jalan Raya Parung melalui Jalan Sholeh Iskandar. Petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian di simpang Lotte Grosir Yasmin tak satu pun berani memberhentikan rangkaian kendaraan untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor.
Sebab, nampak beberapa kendaraan di antaranya berpelat nomor ganjil yang dilarang saat pemberlakuan sistem ganjil genap di tanggal genap. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Rombongan moge yang berlanjut ke Jalur Puncak, Kabupaten Bogor itu, juga tak diperiksa oleh petugas yang sedang melakukan operasi pemeriksaan surat hasil rapid test antigen bagi pengendara di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa meski lolos di pos pemeriksaan Simpang Gadog, tapi rombongan tersebut belum tentu lolos di pos pemeriksaan selanjutnya.
"Kalau pun lolos dari sini (Gadog), di Taman Safari juga kan ada pemeriksaan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Ade Yasin menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Hari Raya Imlek. "Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.
Pemkab Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.