REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan, dan berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan kelulusan salah satunya yakni Ujian Madrasah (UM).
"Kelulusan siswa madrasah ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, kedua memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal Baik, ketiga mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani pada Jumat (12/2).
Hal tersebut diambil berdasarkan SE Dirjen Pendis No. B 298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan kelas Madrasah Pada Masa Covid-19 disampaikan bahwa seiring dengan ditiadakannya UN untuk siswa pada seluruh satuan Pendidikan di Indonesia.
Adapun Ujian Madrasah bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam No. 752 Tahun 20121 tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/202. "Intinya penyelenggaraannya memperhatikan prinsip penaggulangan pandemic Covid-19, yaitu keselamatan, kesehatan dan keamanan warga Pendidikan," kata dia.
Ali mengatakan, Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam berbagai pilihan bentuk, antara lain, Tes Tulis, Ujian Praktek, Penugasan, dan Portofolio dari nilai rapor semester sebelumnya, capaian nilai harian, penugasan yang dicapai selama belajar di semester akhir. "Dengan demikian UM diharapkan dapat diwujudkan tanpa harus menimbulkan kondisi yang kontra produktif dengan upaya pencegahan Covid-19 dalam pembelajaran di madrasah," kata Ali.