Sabtu 13 Feb 2021 05:49 WIB

Pembentukan KEK Pariwisata Lido City Disetujui

KEK Lido diharapkan betul-betul bisa mendorong pariwisata di Indonesia.

Red: Bilal Ramadhan
Wisatawan menaiki rumah makan terapung di Danau Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Wisatawan menaiki rumah makan terapung di Danau Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– MNC Lido City, salah satu mega proyek yang sedang dikembangkan oleh PT MNC Land Tbk, telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK Pariwisata).

Dengan didapatkannya status KEK Pariwisata, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di kawasan MNC Lido City akan menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas insentif perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.010/2020, antara lain diberikannya insentif pajak penghasilan; pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; bea masuk dan pajak dalam rangka impor; cukai; serta berbagai kemudahan perijinan lainnya.

Dalam keterangan pers pada Jumat (12/2), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga merupakan Ketua Dewan Nasional KEK mengatakan, KEK Lido diharapkan betul-betul bisa mendorong pariwisata di Indonesia. Hasilnya harus jelas, turis ke Jawa Barat juga harus yang berkualitas internasional.

"Ini harus menjadi yang premium juga, dan devisanya pun juga premium," kata Airlangga.