REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim operasional gabungan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pria berinisial lH (49) diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra diterima Jumat, menyebutkan pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Rabu (10/2) pukul 13.00 Wita di Jalan Jambu, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,03 gram. "Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi mengenai asal usul narkotika, pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang napi di Lapas Kendari," kata Eka.
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dengan sistem tempel yang diduga diinstruksikan oleh seorang narapidana, namun ia mengakui sulit melakukan pengembangan karena minimnya petunjuk.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika kepada pelaku, namun terkendalaminimnya petunjuk," ujar Eka.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.