REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menyesalkan tindakan kelompok manapun yang mendiskreditkan dan menyudutkan Prof Din Syamsudin. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
"Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/2).
Salah satu jasa dan peran penting Prof Din Syamsuddin secara nasional dan internasional ialah mengarusutamakan Wasatiyatul Islam. Din, lanjut dia, antiradikalisme atas nama dan untuk motif apapun serta siapapun yang melakukannya.
"Terlalu banyak bukti dan rekam jejak Din Syamsuddin yang bisa dicermati untuk memahami pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme. Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan. Jadi, laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Din Syamsuddin adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebodohan," jelasnya.
Sudarnoto juga meminta kepada pihak dan kelompok manapun untuk berpikir ulang dan mempertimbangkan masak-masak atas tuduhan tersebut. Tindakan itu tidak akan mendatangkan manfaat apa-apa kepada siapapun apalagi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
"Bangsa Indonesia telah dipercaya oleh masyarakat Internasional melalui pertemuan ulama dunia di Bogor beberapa tahun yang lalu menjadi pusat Wasatiyatul Islam global, dan Din Syamsuddin adalah tokoh dan ulama penting yang terakui," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, tuduhan radikal kepada Din tersebut akan sangat menyinggung perasaan para ulama dunia dan tentu akan merugikan kepentingan bangsa. Dia juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihak Kementerian Agama untuk mengkaji secara seksama, kritis dan adil terhadap laporan dan tuduhan tersebut. Langkah profesional dalam menangani laporan sangat dibutuhkan.
"Jangan sampai salah mengambil langkah dan kesimpulan karena jelas akan merugikan dan membawa dampak negatif. Atas langkah positif ini, saya menyampaikan apresiasi," ucapnya.
Dia juga meminta kepada pihak manapun untuk mewaspadai kemungkinan adanya gerakan sistematik dari manapun terkait dengan isu radikalisme yang tujuannya adalah untuk mendiskreditkan tokoh, ulama , umat dan bahkan Islam. Ini merupakan bagian dari upaya memecah belah antar elemen bangsa.
"Tidak berlebihan untuk menyebut bahwa spirit Islamopobia sebetulnya sudah muncul dimana-mana dan berkembang antara lain di Indonesia. Dengan dalih radikalisme, ada kemungkinan spirit Islamofobia ini ditebar," katanya.
Ia menilai, tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Din Syamsuddin berpotensi kuat menumbuhkan spirit Islamofobia dan tidak menutup kemungkinan setelah Din Syamsuddin, tokoh atau ulama kritis lainnya akan dikenakan tuduhan yang sama oleh kelompok-kelompok Islamofobia ini. "Oleh karena itu, diperlukan sikap yang adil dari pemerintah," tegasnya.