REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama petugas gabungan memutar balik sejumlah kendaraan yang hendak masuk wilayah ini. Alasannya, para penumpangnya tak mengantongi surat hasil tes cepat atau rapid test antigen.
"Di tiga titik perbatasan masing-masing sudah ada (pengendara) yang diminta putar balik," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi, Jumat (12/2).
Menurut dia, pemeriksaan surat bebas Covid-19 terhadap pengendara kendaraan pribadi dilakukan di tiga titik perbatasan DIY selama libur Imlek sejak Kamis (11/2). Ketiganya adalah di Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (sekitar wilayah Temon).
Selain itu, penyekatan juga dilakukan secara random di wilayah Kecamatan Semin serta Patuk (Gunung Kidul), Srandakan (Bantul), serta Gardu Aniem (Kota Yogyakarta). Meski belum dapat menyebutkan data keseluruhan, menurut Lazuardi, setidaknya sembilan kendaraan dari luar daerah telah diminta putar balik selama penyekatan di perbatasan Tempel pada Jumat (12/2).
Ada beberapa alasan yang membuat kendaraan luar daerah diminta putar balik. Selain tidak membawa surat bebas Covid-19, sebagian di antaranya tidak mau menjalani layanan rapid antigen yang disediakan secara gratis oleh Biddokkes Polda DIY di lokasi penyekatan.
"Yang saya temui di Tempel itu karena ada dua kendaraan membawa (hasil rapid antigen), tapi sudah habis masa berlakunya. Kita minta untuk rapid di sini tidak mau, ya sudah kita putar balikkan," kata dia.
Menurut dia, ada 50 pengendara yang difasilitasi layanan rapid tes antigen di tempat. Meski demikian, seluruh hasil dari pemeriksaan dinyatakan negatif dan diperbolehkan meneruskan perjalanan.
"Sayangnya itu kan terbatas 50, sehingga yang kita temukan setelah lebih 50 sampel, kita putar balik," kata dia.
Sebagian besar kendaraan yang diminta putar balik berasal dari DKI Jakarta, Bandung, dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Adapun pengendara yang berasal dari wilayah tetangga seperti Magelang atau Solo, Jawa Tengah tidak melalui pemeriksaan karena dianggap pelaku perjalanan rutin.
Lazuardi mengatakan, jadwal pemeriksaan dan penyekatan yang dilakukan secara statis di titik perbatasan wilayah DIY hanya berlangsung hingga Jumat (12/2) malam. Sedangkan pada Sabtu (13/2) dan Ahad (14/2), pemeriksaan dilanjutkan namun secara acak dengan tempat yang tidak sama.