Sabtu 13 Feb 2021 00:32 WIB

63 kendaraan Didenda Rp 50 Ribu di Kota Bogor

Mereka yang dikenakan sanksi denda karena melanggar atura ganjil genap.

Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Polisi Militer dan Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Polisi Militer dan Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 63 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor mendapat sanksi denda masing-masing Rp 50 ribu. Selain itu juga teguran lisan oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2) mengatakan sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut diberikan sanksi administratif berupa denda pada pemeriksaan di dua lokasi. Yakni di Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan di check point Tugu Kujang.

Baca Juga

"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun ada 32 kendaraan dan di check point Tugu Kujang ada 31 kendaraan. Setiap kendaraan diberikan sanksi administratif denda Rp 50 ribu serta teguran lisan untuk mematuhi aturan," kata Agus.

Menurut Agus, sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut, baik mobil maupun sepeda motor diberikan sanksi denda. Karena melanggar aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor.

"Kendaraan tersebut tetap nekat melintas, meskipun di Pos Sekat dan di check point sudah dipasang plang larangan, bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender," katanya.

Agus menambahkan, sanksi denda yang diberikan adalah sanksi terendah dari sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, yakni denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu bagi perorangan yang melanggar tertib kesehatan pada penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Menurut dia, pada razia penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor menjaring sebanyak 136 kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut selama 3,5 jam. Razia dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Dari 136 kendaraan tersebut, ada 73 kendaraan sepeda motor yang diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan serta aturan ganjil-genap yang diberlakukan Pemerintah Kota Bogor. Agus mengatakan, razia penerapan ganjil-genap di Kota Bogor menyiapkan enam pos sekat dan lima titik check point di Kota Bogor, pada Jumat hingga Ahad  (12/2) hingga (14/2).

Enam Pos Sekat yang disiapkan yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol Baranangsiang, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran, dan Bubulak. Tujuh titik check point yakni check point Simpang Air Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement