Sabtu 13 Feb 2021 00:37 WIB

Sebanyak 32 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek

Sebanyak 32 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, Komjen Pol Reynhard SP Silitonga (tengah)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, Komjen Pol Reynhard SP Silitonga (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi khusus imlek kepada 32 narapidana. Remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana secara online di seluruh Indonesia.

"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalan keterangan, Jumat (12/2).

Baca Juga

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

Reynhar mengatakan, kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak empat narapidana dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

 "Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," katanya.

Ia menegaskan Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terlebih di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesan Reynhard.

Hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17 ribu/orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement