REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Saat ini Polresta Bogor Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan penyelidikan terkait adanya video yang memperlihatkan rombongan motor gede (moge) yang melanggar ganjil-genap Kota Bogor. Untuk itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan, hukum yang diberlakukan selama ganjil-genap harus ditegakkan tanpa terkecuali.
"Saya, menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati aturan. Jangan mentang-mentang. Aturan dibuat untuk semua. Kita akan melacak. Hukum harus tegak, untuk semua, tanpa kecuali," tegas Bima Arya saat diwawancarai di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/2) malam.
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan akan melakukan evaluasi secara internal agar tidak ada kelonggaran dalam penerapan ganjil-genap di Kota Bogor.
"Kita juga akan melakukan evaluasi secara internal agar tidak ada lagi yang lolos, agar barisan ini semakin rapat," kata Bima Arya.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengaku tengah mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan atas adanya video konvoi moge yang melintas di Kota Bogor, dan juga melanggar ganjil-genap. Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut.
“Kami akan identifikasi melakukan penyelidikan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Kami melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut, kemudian kita identifikasi apakah bernomor ganjil atau genap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susatyo menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan berdasarkan Perwali 107 Kota Bogor terhadap rombongan moge jika didapati melanggar ketentuan PPKM Mikro Kota Bogor.
"Kami akan melakukan penindakan dan ini menjadi evaluasi bagi kami dalam mempelajari pola penyekatan agar tidak ada lagi yang lolos," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan petugas, pada pelaksanaan ganjil-genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2), didapati ada belasan ribu kendaraan yang diputarbalik karena tidak sesuai ketentuan. Susatyo memerinci, total kendaraan roda empat yang diputarbalik tercatat sebanyak 5.921 kendaraan. Sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 7.334.
“Total roda empat ada 5.921 kendaraan, roda dua 7.334. Sedangkan yang dikenakan sanksi administrasi ads 130 pelanggar, dan diberi teguran 215 orang,” pungkasnya.