REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah konsisten dengan implementasi kebijakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Menurut Asisten Deputi (Asdep) Industri Maritim dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi (Kemenko Marves) Firdausi Manti, salah satu bentuk implementasi tersebut adalah pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB).
“Kita telah melaksanakan sebuah FGD (Diskusi Kelompok Terpumpun) pada Selasa (09-02-2021) di Tangerang untuk membahas strategi pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB),” ujar Firdausi, Jumat (12/2).
Ia mengatakan KBL BB merupakan moda transportasi yang berdampak positif bagi berbagai aspek. Bukan hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga akan mendukung industrialisasi di Indonesia. Diharapkan nantinya kendaraan, SPKLU, SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaaan Listrik Umum), baterai, dan komponen lain dari KBL BB dapat diproduksi di dalam negeri, juga mendukung pariwisata domestik yang ramah lingkungan.
Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan KBL BB, KESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB. Kebijakan ini mengatur tentang ketentuan ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik, dan standar keselamatan.
Sebagai moda transportasi, tentunya KBL BB memerlukan infrastruktur pengisian daya yang mumpuni sehingga diperlukan SPKLU yang aman dan nyaman, seperti terletak di rest area, kampus, sekolah, perkantoran, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnnya.
Pada kesempatan itu, Koordinator Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Maritim (KESDM) Ferry Triansyah menuturkan, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL BB dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN. "Tetapi dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dengan BUMN (badan usaha milik negara) maupun badan usaha lainnya," ujarnya.
Lebih jauh, Ferry mengungkapkan, terdapat empat tipe SPKLU. Level 1 adalah pengisian lambat yang merupakan instalasi khusus di rumah dengan daya keluaran kurang dar 3,7 kilowatt (kW). Level 2 merupakan pengisian menengah yang dapat ditemukan di instalasi khusus, seperti di kantor dengan daya keluaran kurang dari 22 kW.
Level 3 termasuk pengisian cepat yang dapat ditemukan di SPKLU dengan daya keluaran kurang dari 50 kW. Level 4, pengisian sangat cepat di SPKLU dengan daya keluaran kurang dari 150 kW. Lama waktu pengisian dari baterai kosong hingga penuh pun bervariasi dari delapan jam hingga 15 menit.
Hingga Januari 2021 telah dibangun 100 unit charging station di 72 lokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera, dan Sulawesi. Sebagai bentuk dukungan, Pertamina juga telah membangun 5 SPKLU di Ibu kota, yakni di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Fatmawati, MT Haryono, Lenteng Agung, dan Kuningan.
“Bahkan, SPKLU Kuningan pun tengah dipersiapkan untuk menggunakan konsep baru energy station yang menggunakan energi mandiri dari sel surya,” jelas Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam kesempatan yang sama.