REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang penggunaan pakaian seragam sekolah menuai polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta SKB tiga menteri ini direvisi.
MUI menilai revisi ini bertujuan agar SKB tiga menteri tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum. Dalam Tausiyah MUI terkait SKB tiga menteri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa MUI menekankan agar SKB ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama.
Ia menjelaskan, klausul pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu bisa dimaknai luas dan beragam.
"Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," kata Buya Amirsyah melalui pesan tertulis yang diterima, Sabtu (13/2).