REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Dyah Anita Prihapsari menyebut Aisha Weddings telah melanggar UU Perlindungan Anak, dan meremehkan perempuan. Ia menyesalkan tindakan wedding organizer (WO) tersebut, yang menurutnya mencari keuntungan dengan membawa-bawa nama agama.
“Karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak. Ini tidak benar,” kata Anita, Sabtu (13/2). Aparat hukum, lanjutnya, harus segera bersikap dan menghentikan kegiatan Aisha Wedding.
Dalam pekan kemarin, ramai dibicarakan dunia maya tentang WO Aisha Wedding yang mengajak kaum muda dengan rentang usia 12-21 tahun untuk menikah melalui penyelenggara Aisha Weddings.
Anita yang biasa disapa Nita Yudi mengaku gemas jika orang tua terlalu cepat menjodohkan dan menikahkan anak perempuannya. Semestinya, biarkan anak menggapai cita citanya, karena itu sudah barang tentu tidak lagi membebani orang tua.
Perkawinan usia anak, lanjut Nita, akan membawa banyak dampak negatif. Di antaranya kerentanan kondisi rumah tangga mereka kelak. Ditambah lagi kurangnya wawasan kesehatan pasangan anak tersebut juga bisa berdampak pada kondisi anak mereka kelak. “Nah ini bisa mengakibatkan anak jadi stanting dan kekurang gizi. Belum lagi masalah pendidikan, kan kita tidak mengingikan generasi kita jadi kurang potensi,” jelasnya
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kementerian PPPA) dinformasikan telah melaporkan sudah Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak. Kementerian PPPA menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi cara berpikir kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak.