REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota telah mengidentifikasi dan menindak tiga pengendara motor gede (Moge) yang ikut konvoi dan melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2) kemarin. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, ketiga pengendara berhasil diidentifikasi dari plat nomor Moge mereka pada Sabtu (13/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Setelah viral kami berussha mengumpulkan semua video. Kemudian pada Sabtu dini bari pukul 01.00 WIB dan pengumpulkan semua pengendara," ujar Susatyo di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2).
Susatyo mengungkapkan, tiga orang pengendara moge yang menggunakan plat nomor ganjil berasal dari luar Kota Bogor. Dia memerinci, pengendara tersebut antara lain, HM (37 tahun) yang menggunakan motor Harley Davidson warna silver, FR (47) dengan motor Harley Davidson warna oranye, dan TF (33) dengan motor Harley Davidson.
Ketiga orang tersebut, lanjutnya, berasal dari berbagai kelompok. Sehingga, kegiatan touring yang dilakukan pada Jumat (12/2) bukan merupakan kegiatan kelompok. "Kelompoknya mereka dari berbagai kelompok. Jadi bukan kegiatan salah satu kelompok," ucapnya.
Setelah diamankan di Mapolresta Bogor Kota, Susatyo mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan. Dia menegaskan, penindakan yang diberikan Satgas Covid-19 bukan terkait lalu lintas, melainkan berdasarkan peraturan wali kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Untuk Pelanggar PSBMK.
"Setelah dibawa ke Polres, mereka diserahkan ke Satgas untuk dilakukan penindakan. Ini bukan penindakan lalu lintas, terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali," tegasnya.