REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan tiga pengendara motor gede (Moge) yang ikut dalam konvoi dan melanggar aturan ganjil genap dikenakan denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Ketiganya telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor.
"Mereka dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, dan sudah diselesaikan juga," ujarnya, Sabtu (13/2).
Bima Arya menjelaskan, para pelanggar dikenakan denda maksimal, sebab Satgas Covid-19 melihat kemampuan dari para pelanggar. Di mana, para pelanggar ganjil-genap bisa dikenakan sanksi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
"Kan kita melihat kondisi, kalau warga tidak mampu tentu kita melihat. Ini ada kemampuan. Dan ini menjadi pelajaran untuk kita semua," kata Bima Arya.
Bima menegaskan, dalam penerapan sistem ganjil-genap yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Pemkot Bogor dan jajaran terkait tindak pandang bulu. Sehingga, siapapun yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan.
"Ini pesan untuk semua. Kami tidak pandang bulu. Siapapun ditindak sesuai dengan aturan," ucapnya.