REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video, yang memperlihatkan kendaraan bajaj masuk jalan tol dan melaju dengan melawan arah di lajur cepat, viral di media sosial. Bajaj itu melaju dengan melawan arah sejauh kurang lebih 8,5 kilometer (km) sebelum dihentikan oleh aparat kepolisian.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal mengatakan, aksi nekat pengemudi bajaj atas nama Waridin (60 tahun) itu terjadi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR, pada Rabu (10/2) lalu. Ia mengemudikan bajaj dengan nomor polisi B 2038 LE.
Waridin mengawali aksinya dengan masuk tol JORR jalur B di Bintara, Kota Bekasi. Tepatnya di Off Ramp Kalimalang atau kurang lebih di Km 45,5 tol JORR.
"Kemudian bajaj itu diberhentikan di Km 54 B (Cakung, Jakarta Timur) oleh petugas PJR," kata Akmal dalam keterangannya, Sabtu (13/2). Artinya, Waridin melaju dengan melawan arah sejauh kurang lebih 8,5 km.
Setelah diberhentikan, kata Akmal, petugas langsung mengamankan Waridin untuk dimintai keterangannya. Ia pun akhirnya dijatuhi sanksi. "Pengemudinya ditindak dengan tilang," ungkap Akmal.