REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin adalah tokoh moderat yang antiradikalisme. Sehingga menurutnya tuduhan bahwa Din Syamsuddin sebagai radikal mengada-ada.
HNW mengatakan, hal itu terbukti ketika Din Syamsuddin dipercaya sebagai Chairman World Peace Forum, Honorary President World Conference on Religions for Peace (WCRP). Sampai sekarang masih diamanahkan sebagai Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC).
Bahkan baru-baru ini, Din menjadi pembicara pada Perayaan Al Azhar di Mesir untuk Persaudaraan Kemanusiaan Dunia. Forum internasional yang diinisiasi oleh Syaikh Al Azhar yang mengarusutamakan moderasi dan menolak radikalisme.
"Akan jadi preseden buruk, dan berdampak luas, bila tokoh sekaliber Prof Din yang moderat dan antiradikalisme, malah dituduh sebagai radikal," ujar Hidayat.
Di samping itu, ia mengkritik pihak-pihak yang menjadikan isu radikalisme sebagai sarana membungkam suara-suara kritis. Sebab diketahui, Din merupakan salah satu sosok yang vokal mengkritik secara konstruktif dan solutif kepada pemerintahan.
"Jangan sampai, ini menjadi preseden bahwa seorang yang mengkritik pemerintah sesuai anjuran Presiden Jokowi, malah mudah distigma dan dilaporkan dengan tuduhan radikalisme yang jelas mengada-ada itu," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah.
Laporan terhadap Din Syamsuddin dibuat oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan GAR ITB kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme.
Nantinya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor:B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut. Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021, yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB.