Sabtu 13 Feb 2021 16:26 WIB

Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Utan

penangkapan keempat pelaku berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang

Salah satu dari sembilan orangutan berada di dalam kandang disaat Repatriasi Orangutan Sumatra (Pongo abelii) dari Malaysia ke Indonesia, di Terminal Kargo Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020). Sebanyak sembilan ekor orangutan asal Indonesia terdiri dari empat ekor jantan dan lima ekor betina yang dirawat di National Wildlife Rescue Center Perak Malaysia direpatriasi ke Indonesia, dan selanjutnya dilakukan perawatan dan rehabilitasi di pusat karantina orangutan Sibolangit sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Salah satu dari sembilan orangutan berada di dalam kandang disaat Repatriasi Orangutan Sumatra (Pongo abelii) dari Malaysia ke Indonesia, di Terminal Kargo Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020). Sebanyak sembilan ekor orangutan asal Indonesia terdiri dari empat ekor jantan dan lima ekor betina yang dirawat di National Wildlife Rescue Center Perak Malaysia direpatriasi ke Indonesia, dan selanjutnya dilakukan perawatan dan rehabilitasi di pusat karantina orangutan Sibolangit sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat pelaku perdagangan orang utan sumatra (pongo abelli).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penangkapan keempat pelaku berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang saat transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut pada Rabu (10/2).

"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara. Sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Personel menyaru sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut.

"Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang. Namun, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri. Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata Kombes Pol Winardy, polisi mengamankan satu orang utan sumatra. Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh.

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara. Sedangkan pelaku, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Kombes Pol Winardy.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement