Ahad 14 Feb 2021 00:25 WIB

Kemenhub Imbau Masyarakat Maritim Antisipasi Cuaca Ektrem

Dalam 7 hari ke depan, gelombang setinggi 2,5 m hingga 4 m terjadi sejumlah perairan.

Ditjen Hubla meminta setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG dengan mengakses website BMKG.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Ditjen Hubla meminta setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG dengan mengakses website BMKG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi tentang kemungkinan terjadinya cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia. Oleh karenanya, para nakhoda dan masyarakat maritim perlu mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang mungkin akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia dalam 7 (tujuh) hari ke depan, yakni tanggal 11 hingga 17 Februari 2021.

Guna meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 18/PHBL/2021 tanggal 11 Februari 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menegaskan, setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG dengan mengakses website BMKG. "Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar wajib menunda keberangkatan hingga kondisi cuaca memungkinkan untuk berlayar," tegas Ahmad dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (13/2).

Lebih lanjut Ahmad menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasabn keselamatan dan keamanan pelayaran, juga memastikan kegiatan bongkar muat berlangsung tertib dan lancar. Begitupun dengan muatan harus dilasing dengan baik dan tidak melebihi kapasitas angkut. 

"Untuk itu, nakhoda kapal harus mampu memperhitungkan stabilitas kapalnya tetap baik dan tidak over draft," ujarnya.

Menurutnya, cuaca menjadi salah satu faktor yang berperan penting dalam keselamatan pelayaran. Maka selama kapal berlayar, Nakhoda kapal harus selalu memantau kondisi cuaca secara periodik setiap 6 (enam) jam. 

Jika terjadi cuaca buruk, kapal segera berlindung di tempat yang aman namun tetap harus siap digerakkan serta segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat untuk menginformasikan posisi kapal dan kondisi cuaca.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement