Ahad 14 Feb 2021 07:30 WIB

Trump Lagi-Lagi Lolos dari Pemakzulan

Dalam Sidang Pemakzulan 57 senator memutuskan Trump bersalah dan 43 lainnya tidak.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mantan presiden AS Donald Trump. Ilustrasi
Foto: AP/Brynn Anderson
Mantan presiden AS Donald Trump. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali lolos dari sidang pemakzulan keduanya pada Sabtu (13/2). Itu setelah hasil pemungutan suara dalam sidang tidak mencukupi untuk memutuskan Trump bersalah, terkait dugaan dia sebagai pemicu kerusuhan Capitol Hill.

Sebanyak 57 senator memutuskan Trump bersalah. Lainnya, 43 suara, memutuskannya tidak. Untuk dapat memakzulkan, diperlukan dua pertiga suara atau dari 67 senator AS. Hasil tersebut didapatkan setelah persidangan lima hari di Capitol Hill.

Ada tujuh dari 50 senator Partai Republik (partainya Trump) bergabung dengan Partai Demokrat mendukung pemakzulan Trump. Mereka adalah Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Lisa Murkowski, Mitt Romney, Ben Sasse, dan Pat Toomey.

Pemimpin Senat Republik Mitch McConnell memilih tidak bersalah dalam voting di sidang ini. Namun, ia tidak menampik kalau Trump memang memiliki tanggung jawab secara moral dalam kerusuhan tersebut.