REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran dengan tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Din Syamsuddin. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, keliru, menyesatkan, dan bisa diduga sebagai pencemaran nama baik.
"Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana. Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE," kata Guspardi, saat dikonfirmasi, Ahad (14/2).
Respons tersebut ia sampaikan menyusul tuduhan yang dilayangkan oleh Alumni Institusi Teknologi Bandung yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR). GAR telah melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap melanggar kode etik sebagai ASN dengan tuduhan radikalisme.