Ahad 14 Feb 2021 08:48 WIB

Leglislator: Tuduhan ke Din Syamsudin Bisa Diduga Pencemaran

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran dengan tuduhan pada Din.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Din Syamsuddin.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Din Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan tuduhan radikalisme pada Din Syamsudin bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Dan itu bisa masuk ke ranah pidana.

"Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana. Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE," kata Guspardi, saat dikonfirmasi Ahad (14/2).

Respons tersebut ia sampaikan menyusul tuduhan yang dilayangkan oleh Alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) dan telah melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap telah melanggar kode etik sebagai ASN dengan tuduhan radikalisme.  

Ia mengaku heran dengan tuduhan tersebut. Menurutnya tuduhan tidak berdasar, keliru, dan menyesatkan.