Ahad 14 Feb 2021 11:32 WIB

Tiga dari 12 Pengendara Moge Penerobos Ganjil Genap Disanksi

Salah satu pengendara moge berdalih tidak tahu ada ganjil genap pada Jumat lalu.

Red: Bilal Ramadhan
Rombongan motor gede (moge) menerobos pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor.
Foto: Tangkapan layar
Rombongan motor gede (moge) menerobos pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, sanksi terhadap tiga dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, menjadi pembelajaran bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.

"Dari kejadian ini, kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor, khususnya klub mobil dan motor, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan daerah," kata Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (13/2).

Susatyo menjelaskan, tiga dari 12 pengendara moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protkol kesehatan, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020.

"Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan Covid-19," katanya.