REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang anak diduga mengedarkan narkotika jenis sabu instruksi dari ibunya yang saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dalam rilis yang diterima, Sabtu, menyebutkan remaja tersebut bernisial MS (20 tahun) ditangkap pada Jumat (12/2) pukul 00.15 WITA, di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penangkapan tersangka pihaknya menyita barang bukti 1,39 gram diduga narkotika jenis sabu.
"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Eka.
Ia menyampaikan, saat tersangka ditangkap di TKP dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan kepala RT setempat, ditemukan satu saset paket narkotika jenis sabu di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.
Selanjutnya, satu paket saset sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai target, serta satu saset kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.
Eka menjelaskan, modus operandi MS dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sebelumnya memperolehnya dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari inisial NN, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon.
"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," jelas Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.