REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Bukopin Tbk resmi berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Ahad (14/2), VP Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati menyampaikan laporan informasi perihal keterbukaan informasi perubahan nama bank. Adapun perubahan nama bank yang semula bernama PT Bank Bukopin Tbk menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk.
Perubahan nama tersebut berdasarkan surat Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-11/PB.1/2021 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Bukopin Tbk menjadi Izin usaha atas nama PT Bank KB Bukopin Tbk yang diterima perusahaan pada 9 Februari 2021.
"Kegiatan usaha dan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa," tulis Meliawati dalam pengumuman.
Sebelumnya perubahan nama ini telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Desember 2020.