Ahad 14 Feb 2021 14:01 WIB

Puluhan Tempat Hiburan di Jurang Kuping Surabaya Ditutup

Selain karena melanggar prokes, para pengunjung di tempat tersebut kerap mabuk.

Salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Puluhan tempat hiburan atau warung reman-remang yang dilengkapi karaoke di kawasan Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jatim, ditutup. Pasalnya, tempat-tempat hiburan tersebut dinilai melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

"Biasanya di tempat itu ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya, kami lakukan penutupan kemarin (Sabtu 13 Februari)," kata Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo, di Surabaya, Ahad (14/2).

Menurut dia, alasan ditutupnya kegiatan di Jurang Kuping karena selain dijadikan tempat karaoke, di sana juga ada kegiatan kuliner serta penjualan minuman beralkohol. Selama ini, kata Tranggono, pengunjung mabuk sulit dikendalikan terkait dengan protokol kesehatan.

"Makanya, kami diperintahkan oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melakukan penghentian seluruh tempat usaha di Jurang Kuping," ujarnya.

Penutupan tempat hiburan di Jurang Kuping tersebut oleh puluhan personel yang terdiri atas Satpol PP, Linmas, TNI, Polri, dan Banser. Mereka langsung menempelkan stiker prokes serta merapikan kursi meja agar tidak untuk berjualan oleh belasan warung yang tersebar di kawasan tersebut.

Menurut dia, sesuai dengan rencana dalam beberapa hari ke depan, petugas akan terus melakukan pemantauan di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.

Tranggono mengatakan meskipun kegiatan usaha ditutup, aktivitas warga masih diperbolehkan, di antaranya seperti berangkat ke sawah, mencari rumput, dan membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.

"Jadi, tetap ada aktivitasnya, kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kami adalah itu," kata dia.

Apabila ditemukan pelanggaran, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenai sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 25 juta.

"Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pertama, kami sudah pernah melakukan sidak ke sini. Namun, ini akan lebih kami intenskan lagi," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement