REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status pandemi Covid-19 yang hampir berlangsung selama setahun, sejak ditetapkan pemerintah pada Maret 2020 turut menekan angka pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR). Bank Indonesia (BI) per Agustus 2020 mencatat, KPR hanya tumbuh sebesar 3,4 persen secara tahunan atau year on year (yoy) di angka Rp 511,7 triliun.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2020, pengajuan KPR secara tahunan malah semakin turun hanya tumbuh 2,05 persen. Capaian tersebut jelas menunjukkan perlambatan karena sepanjang 2019, kredit KPR masih bisa tumbuh 6,08 persen.
Kondisi itu menunjukkan daya beli masyarakat memang terdampak pandemi Covid-19. Sektor properti yang digadang-gadang bisa terhindar dari krisis, nyatanya ikut terpukul. Padahal, sektor perumahan merupakan salah satu andalan pemerintah untuk menggeliatkan ekonomi secara nasional.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menekankan sektor perumahan wajib berperan besar dalam mendukung mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal itu lantaran ketika terjadi pembangunan infrastruktur perumahan maka bisa memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi ratusan sektor lainnya.