Ahad 14 Feb 2021 18:12 WIB

Trump Lolos Pemakzulan, Pelosi: Partai Republik Pengecut

57 senator memutuskan Trump bersalah, sementara 43 lainnya menyatakan tidak bersalah.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Ketua DPR Nancy Pelosi berbicara sebelum menandatangani dokumen pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump di Capitol Hill, di Washington, Rabu (13/1/2021).  Donald Trump kembali lolos dari sidang pemakzulan kedua pada Sabtu (13/2/2021)
Foto: AP/Alex Brandon
Ketua DPR Nancy Pelosi berbicara sebelum menandatangani dokumen pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump di Capitol Hill, di Washington, Rabu (13/1/2021). Donald Trump kembali lolos dari sidang pemakzulan kedua pada Sabtu (13/2/2021)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Ketua House of Representative AS Nancy Pelosi mencemooh anggota Senat dari  Partai Republik sebagai "pengecut" karena memilih untuk membebaskan mantan Presiden Donald Trump dari pemakzulan. Pelosi menilai upaya Republik sangat tidak memadai dalam menghadapi kekerasan di Capitol Hill yang menewaskan lima orang.

"Apa yang kami lihat di Senat hari ini adalah sekelompok Republikan yang pengecut, yang tampaknya tidak memiliki pilihan karena mereka takut untuk mempertahankan pekerjaan mereka," ujar Pelosi. 

Baca Juga

Sebelumnya, Trump kembali lolos dari sidang pemakzulan kedua pada Sabtu (13/2) setelah pemungutan suara dalam sidang tidak mencukupi untuk memutuskan bahwa Trump bersalah terkait dugaan sebagai pemicu kerusuhan di Capitol Hill.  

Sebanyak 57 senator memutuskan Trump bersalah. Sementara lainnya yakni sebanyak 43 suara, memutuskan Trump tidak bersalah. Hasil tersebut didapatkan setelah persidangan lima hari di Capitol Hill. Untuk dapat memakzulkan, diperlukan dua pertiga suara atau dari 67 senator AS. 

Ada tujuh dari 50 senator Partai Republik atau partainya Trump bergabung dengan Partai Demokrat mendukung pemakzulan Trump. Mereka adalah Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Lisa Murkowski, Mitt Romney, Ben Sasse, dan Pat Toomey.

Pemimpin Senat Republik Mitch McConnell memilih menyatakan Trump  tidak bersalah dalam voting di sidang ini. Namun, ia tidak menampik kalau Trump memang memiliki tanggung jawab secara moral dalam kerusuhan tersebut.

Donald Trump bukan kali pertama selamat dari sidang pemakzulan. Pemakzulan terhadapnya juga pernah dilakukan pada 18 Desember 2019 setelah House of Representative menyetujui pemakzulan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan dan menghalang-halangi Kongres. Trump waktu itu diduga menggunakan kuasanya untuk memata-matai kandidat presiden 2020 Joe Biden.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement