REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara bersama Timsus Waruga Polres Minut, Resmob Polres Minut dan Resmob Polres Kotamobagu menangkap seorang tersangka yang menjadi buronan Polisi dalam kasus pembunuhan pada tahun 2017 di lokasi tambang Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Ahad (14/2), mengatakan tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah diamankan dan dibawa ke Polres Minahasa Utara (Minut) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka terhadap polisi. "Terima kasih atas kerja samanya," kata Abast.
Tersangka lelaki berinisial IS (30 tahun) warga Tompaso Baru, diamankan gabungan Tim dipimpin oleh Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly, di Desa Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (13/2) malam.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Tim kemudian melakukan tembakan peringatan ke atas tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan sehingga petugaslangsung mengambil tindakan tegas dan terukur
Tersangka diduga terkait dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 5 Juli 2017 sekitar pukul 24.00 wita di kompleks tambang rakyat Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut.
Saat itu tersangka lelaki IS bersama rekannya berinsial CS mencari rekan korban di lokasi tambang, namun hanya bertemu dengan korban, lelaki bernama Masri Pasambuna.
Saat itu juga terjadi cekcok dan tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan mengenai di bagian dada dan punggung belakang korban. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tambang.