Senin 15 Feb 2021 05:51 WIB

Ratusan Pengendara Didenda Selama Ganjil Genap di Kota Bogor

Petugas memberikan sanksi denda maksimal kepada pengendara moge

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pengendara motor yang melanggar kebijakan aturan Ganjil-Genap di Pos Sekat Wangun, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (14/2/2021). Pemerintah Kota Bogor bersama TNI dan Polri akan mengkaji ulang secara intensif apakah kebijakan penerapan Ganjil-Genap akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Bogor yang jumlah kasus positifnya sedang meningkat.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pengendara motor yang melanggar kebijakan aturan Ganjil-Genap di Pos Sekat Wangun, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (14/2/2021). Pemerintah Kota Bogor bersama TNI dan Polri akan mengkaji ulang secara intensif apakah kebijakan penerapan Ganjil-Genap akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Bogor yang jumlah kasus positifnya sedang meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Selama ganjil-genap Kota Bogor pada 12 hingga 14 Februari 2021, 349 pengendara kedapatan melanggar dan dikenakan sanksi denda. Dari ratusan pelanggar tersebut, didapati nominal denda sebesar Rp 17.450.000.

"Dari Jumat, Sabtu dan Minggu sampai siang hari ini sudah Rp 17 juta lebih (denda ganjil genap)," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach ketika dikonfirmasi, Ahad (14/2).

Baca Juga

Agus mengatakan, denda pelanggar ganjil-genap tersebut didapat dari dua titik penjagaan yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.

"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun yang paling banyak melanggar motor. Kalau di Tugu Kujang mobil. Dendanya mulai dari Rp 50 ribu sampai maksimal Rp 250 ribu, tapi kita kenakan yang minimal," ujarnya.

Meski demikan, kata Agustian, petugas telah memberikan sanksi denda maksimal, yakni sebesar Rp 250 ribu kepada tiga pengendara motor gede (moge). Ketiga pengendara tersebut merupakan pelanggar pada hari pertama ganjil-genap Kota Bogor pekan ke-dua pada Jumat (12/2).

"Denda maksimal baru pengendara moge," ucap Agustian.

Dia mensmbahkan, petugas tidak hanya memberi sanksi denda, juga memberikan sanksi sosial berupa push up kepada para pelanggar. Khususnya kepada yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

"Juga ada sanksi sosial yang kita terapkan. Jadi selain ganjil genap kita cek juga apakan pakai masker atau tidak pengendaranya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement