REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Selama ganjil-genap Kota Bogor pada 12 hingga 14 Februari 2021, 349 pengendara kedapatan melanggar dan dikenakan sanksi denda. Dari ratusan pelanggar tersebut, didapati nominal denda sebesar Rp 17.450.000.
"Dari Jumat, Sabtu dan Minggu sampai siang hari ini sudah Rp 17 juta lebih (denda ganjil genap)," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach ketika dikonfirmasi, Ahad (14/2).
Agus mengatakan, denda pelanggar ganjil-genap tersebut didapat dari dua titik penjagaan yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.
"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun yang paling banyak melanggar motor. Kalau di Tugu Kujang mobil. Dendanya mulai dari Rp 50 ribu sampai maksimal Rp 250 ribu, tapi kita kenakan yang minimal," ujarnya.
Meski demikan, kata Agustian, petugas telah memberikan sanksi denda maksimal, yakni sebesar Rp 250 ribu kepada tiga pengendara motor gede (moge). Ketiga pengendara tersebut merupakan pelanggar pada hari pertama ganjil-genap Kota Bogor pekan ke-dua pada Jumat (12/2).
"Denda maksimal baru pengendara moge," ucap Agustian.
Dia mensmbahkan, petugas tidak hanya memberi sanksi denda, juga memberikan sanksi sosial berupa push up kepada para pelanggar. Khususnya kepada yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Juga ada sanksi sosial yang kita terapkan. Jadi selain ganjil genap kita cek juga apakan pakai masker atau tidak pengendaranya," ujarnya.