Senin 15 Feb 2021 06:26 WIB

Menteri PANRB: Libur Cuti Bersama 2021 Perlu Dievaluasi 

Tjahjo akan bahas soal ibur dan cuti bersama 2021 dengan Menko PMK Muhadjir Effendi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menilai perlunya evaluasi terhadap libur maupun cuti bersama tahun 2021. Tjahjo menilai, evaluasi dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dapat meningkat selama perjalanan orang di libur maupun cuti bersama 2021.

"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur, dan lain-lain selama 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19  di wilayah Indonesia," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (15/2). 

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, meskipun tingkat kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat dan program vaksinasi pemerintah terus berjalan, evaluasi dan cuti libur bersama tetap penting untuk menekan angka penambahan kasus Covid-19. Langkah lain menekan angka Covid-19, yakni menggencarkan protokol kesehatan.

Karena itu, Tjahjo memastikan akan membahas keinginan mengubah libur dan cuti bersama 2021 dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi. “Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab-antigen,” katanya. 

Namun, Tjahjo belum dapat memastikan apakah evaluasi dalam bentuk pengurangan maupun memundurkan libur dan cuti. "Menunggu keputusan rapat Menko PMK,” katanya. 

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang libur dan cuti bersama yang ditetapkan September 2020, hari libur nasional tahun 2021 meliputi 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, dan 13 Mei Kenaikan Isa Almasih.

Masih dalam bulan Mei, pada 13-14 merupakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan 26 Mei Hari Raya Waisak 2565. Kemudian, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember Hari Raya Natal.

Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021, jatuh di beberapa hari libur nasional yakni pada Jumat yang beriringan dengan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, lalu tanggal 12,17,18 dan 19 Mei bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 di bulan Mei. Lalu 24 dan 27 Desember bersamaan dengan Hari Raya Natal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement