Advertisement
In Picture: Mengukur Daya Tarik PPnBM Mobil Nol Persen
Selasa 16 Feb 2021 08:59 WIB
Rep: republika.id/ Red: republika.id

Pajak mobil nol persen menjadi kebijakan baru pemerintah

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
(Foto:ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA )
(Foto:ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA )
Sumber : https://www.republika.id/posts/14216/mengukur-daya-tarik-ppnbm-mobil-nol-persen
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Populer
-
PLN Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Makassar
-
Presdir Vale Indonesia Ungkap Kebocoran Pipa Minyak Akibat Gempa Poso
-
Bank Papua Gelar Undian Tabungan Berhadiah Rp1,02 Miliar
-
Lapas Lubuk Basung Sanksi Warga Binaan Miliki Ponsel
-
Gubernur Kaltim: Pentingnya Dokumen Tata Ruang untuk Investasi
-
BWS Sulawesi I Siapkan Infrastruktur untuk Ketahanan Pangan di Sulut
-
Gubernur Riau Wajibkan Pelaku Usaha Gunakan Pelat Kendaraan BM
-
Dua Pemuda Ditangkap Polisi Akibat Aksi Kekerasan di Jalan Raya Naringgul
-
Carlos Alcaraz Tantang Taylor Fritz di Final Japan Open
-
Penemuan Cesium-137 di Serang: Ancaman bagi Industri dan Lingkungan