Senin 15 Feb 2021 07:50 WIB

Ketua Dewan Masjid Ayodhya Ikuti Pemilihan Dewan Wakaf Sunni

Pemilihan dewan wakaf Sunni diikuti ketua dewan masjid Ayodhya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Dewan Masjid Ayodhya Ikuti Pemilihan Dewan Wakaf Sunni. Foto:  Ini Penampakan Desain Masjid Ayodhya di India
Foto: Desain Masjid Ayodhya baru
Ketua Dewan Masjid Ayodhya Ikuti Pemilihan Dewan Wakaf Sunni. Foto: Ini Penampakan Desain Masjid Ayodhya di India

REPUBLIKA.CO.ID,AYODHYA -- Presiden Perserikatan Masjid Ayodhya atau Indo-Islamic Cultural Foundation (IICF), Zufar Farooqui, akan mengikuti pemilihan keanggotaan Badan Wakaf Sunni Pusat UP. Keputusan ini membuatnya menjadi pesaing kuat untuk posisi ketua dewan wakaf, tiga kali berturut-turut.

Pemilihan umum ini diharuskan atas perintah Pengadilan Tinggi Allahabad. Keputusan ini sekaligus membatalkan arahan pada 30 September 2020, arahan dari sekretaris kepala kesejahteraan minoritas dan wakaf yang menyebut akan memperpanjang masa jabatan dewan wakaf.

Baca Juga

Farooqui merupkan mantan ketua dewan wakaf yang masa jabatannya berakhir pada April tahun lalu. Kali ini, ia mencalonkan diri dari kuota mutawalli, sebagai pengurus Wakaf Sayyad Mohammad Ismail, Sitapur”.

Dilansir di Times of India, Senin (15/2), Undang-undang Badan Wakaf menetapkan garis yang luas untuk pelaksanaan pemilihan. Pemilihan ini mencakup pemungutan suara untuk delapan anggota, dua dari Dewan Pengacara, dua anggota Parlemen (Lok Sabha atau Rajya Sabha), dua anggota majelis atau dewan legislatif UP, serta dan dua anggota dari kuota mutawalli wakaf dengan pendapatan tahunan minimum 1 lakh rupee India, atau Rp 19juta.

Tiga anggota lainnya yang dicalonkan untuk dewan oleh pemerintah negara bagian. Termasuk di dalamnya seorang pejabat berpangkat sekretaris khusus, seorang ulama dan seorang pekerja sosial. Menurut buku peraturan, Ketua Dewan nantinya dipilih oleh para anggota, yang semuanya harus Muslim Sunni.

"Kami memberikan hasil akhir pada pemilih, yang terdiri dari lebih dari 600 orang mewakili wakaf berbeda di negara bagian. Anggota wakaf dengan pendapatan tahunan minimum Rs 1 lakh merupakan kolase pemilihan," kata Kepala Eksekutif Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh, Sayyad Shoeb.

Selain Farooqui, sosok lain yang juga akan memperebutkan posisi itu adalah Adnan Farrukh Syah. Ia menggunakan kuota mutawalli yang mewakili Waqf Imambara, Gorakhpur. Baik Farooqui dan Shah adalah anggota Dewan dalam dua periode terakhir.

Dua anggota Dewan Pengacara, Abdul Razzaq Khan dan Imran Mabood Khan, merupakan anggota dewan ini dalam masa jabatan setahun terakhir. Kemungkinan besar mereka akan terpilih tanpa perlawanan, karena hanya ada dua Muslim Sunni di Dewan Pengacara Uttar Pradesh.

Sesuai tradisi, tidak ada kontes yang diadakan untuk keanggotaan dari kuota MP / MLA. Namun, ada kemungkinan perubahan keanggotaan tahun ini, karena banyak mantan anggota yang keluar dari pemilihan tersebut. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement