Senin 15 Feb 2021 09:53 WIB

Legislator: SKB Seragam Picu Konflik Kewenangan Pusat-Daerah

Secara tata urutan perundangan, SKB tidak bisa memerintahkan untuk membatalkan perda.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah
Foto: istimewa
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menanggapi soal desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam sekolah direvisi. Ledia menilai SKB tersebut dapat memicu konflik kewenangan pusat dan daerah. 

"Secara tata urutan perundang-undangan, SKB tidak bisa memerintahkan untuk membatalkan perda," kata Ledia kepada Republika.co.id, Senin (15/2).

Baca Juga

Ledia menjelaskan, SKB tersebut melarang di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah untuk memaksakan siswa menggunakan seragam berdasarkan keagamaan. Menurutnya, beberapa peraturan daerah tentang seragam berdasarkan keagamaan, selalu disebutkan bagi yang memeluk agama tersebut.

Karena itu, tidak ada pemaksaan bagi pemeluk agama lain. "Jikapun terjadi kasus perintah mencopot jilbab di Bali, maupun menggunakan jilbab di Padang harus dilihat sebagai perilaku oknum kecuali jika jelas-jelas perdanya menyatakan demikian," ujarnya.