REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menanggapi soal desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam sekolah direvisi. Ledia menilai SKB tersebut dapat memicu konflik kewenangan pusat dan daerah.
"Secara tata urutan perundang-undangan, SKB tidak bisa memerintahkan untuk membatalkan perda," kata Ledia kepada Republika.co.id, Senin (15/2).
Ledia menjelaskan, SKB tersebut melarang di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah untuk memaksakan siswa menggunakan seragam berdasarkan keagamaan. Menurutnya, beberapa peraturan daerah tentang seragam berdasarkan keagamaan, selalu disebutkan bagi yang memeluk agama tersebut.
Karena itu, tidak ada pemaksaan bagi pemeluk agama lain. "Jikapun terjadi kasus perintah mencopot jilbab di Bali, maupun menggunakan jilbab di Padang harus dilihat sebagai perilaku oknum kecuali jika jelas-jelas perdanya menyatakan demikian," ujarnya.