REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang tuntutannya hari ini, Senin (15/2) hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Napoleon akan dituntut atas kasus dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ya sidang tuntutan dari JPU terhadap Pak Irjen Napoleon," kata Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang saat dikonfirmasi, Senin (15/2).
Santrawan berharap, kliennya dapat dituntut bebas oleh JPU. Sebab, Santrawan mengklaim, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Napoleon Bonaparte tidak terbukti menerima suap dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
"Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, maka seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," kata Santrawan.