REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela atau ketetapan terhadap 33 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 pada Senin (15/2). Dalam sesi pertama, MK telah membacakan 14 putusan, terdiri dari tiga perkara dicabut oleh pemohon dan 11 perkara tidak dapat diterima.
MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba dan perkara nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan. Sedangkan, penarikan permohonan perkara nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya tanpa dapat dikonfirmasi, sehingga MK menyatakan permohonan pemohon gugur.
Sementara MK menetapkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon perkara nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian, MK tidak dapat menerima 10 perkara lainnya karena permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, antara lain:
1. 81/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya
2. 72/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya
3. 07/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemiliham Bupati Konawe Kepulauan
4. 98/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman
5. 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung
6. 29/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo
7. 118/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara
8. 26/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur
9. 30/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur
10. 74/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang