REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menyatakan, tidak ada lingkungan rukun tetangga (RT) di wilayahnya yang tergolong berada di zona merah berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam instruksi menteri dalam negeri.
"Kota Depok juga sudah membentuk Posko Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona merah jika dalam tujuh hari terakhir kasus infeksi virus corona ditemukan di 10 rumah.
Berdasarkan ketentuan itu, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona oranye jika ada enam hingga 10 rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir, dikategorikan berada di zona kuning. Jika ada sampai lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir, dan digolongkan berada di zona hijau bila tanpa kasus Covid-19.
Ketentuan mengenai zonasi RT itu berlaku hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Pemerintah Kota Depok dari 1 sampai 14 Februari 2021 memberlakukan peraturan mengenai Zonasi RW PSKS (Rukun Warga dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga) untuk menekan penularan Covid-19.
Wilayah Kota Depok saat ini masih berada di zona oranye, zona risiko sedang dalam peta penularan Covid-19. Penularan virus corona di Kota Depok sebagian berasal dari klaster keluarga dan kota kerja.
Dalam upaya menekan risiko penularan virus corona, Wali Kota Depok mengatakan, pemerintah kota menjalankan kebijakan sesuai karakteristik wilayah. "Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah," katanya.