Senin 15 Feb 2021 15:10 WIB

Kadis PUPR: 65 Persen Jalan di Lebak Kategori Nyaman

Pemkab Lebak telah anggarkan Rp 270 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Warga melihat kondisi jalan yang amblas di Kecamatan Cikulur, Lebak, Banten, Rabu (3/2/2021). Pihak BPBD Kabupaten Lebak menjelaskan akibat hujan deras yang terjadi sejak malam hari menyebabkan jalan antar Kabupaten Lebak-Pandeglang amblas sepanjang 32 meter dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga melihat kondisi jalan yang amblas di Kecamatan Cikulur, Lebak, Banten, Rabu (3/2/2021). Pihak BPBD Kabupaten Lebak menjelaskan akibat hujan deras yang terjadi sejak malam hari menyebabkan jalan antar Kabupaten Lebak-Pandeglang amblas sepanjang 32 meter dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak, Banten, Maman Suparman mengatakan 65 persen jalan kabupaten sepanjang 800 km masuk kategori nyaman dengan kondisi beton dan aspal hotmix.

"Kita berkomitmen setiap tahun merealisasikan pembangunan dan pemeliharaan jalan guna menopang pertumbuhan ekonomi daerah," kata Maman.

Sedangkan, sisanya 35 persen jalan kabupaten masih dalam kategori pemeliharaan. Saat ini, di beberapa titik ruas jalan tersebut amblas dan longsor sehingga tidak bisa dilintasi angkutan truk.

Kerusakan jalan itu, kata dia, terhitung selama empat pekan terakhir karena curah hujan yang meningkat. Meski demikian, Dinas PUPRtetap melaksanakan pekerjaan jalan, seperti di ruas Bojongleles-Cikulur dan Sampay-Muara Dua yang mengalami amblas dan berlubang-lubang.

"Kami mengutamakan pembangunan dan pemeliharaan jalan, karena urat nadi perekonomian masyarakat," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah tahun ini mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan Rp 15 miliar dan pembangunan infrastruktur jalan Rp 270 miliar dari APBD. Ia mengatakan sebagian besar masyarakat bermata pencaharian dari sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Apabila, kondisi jalan kabupaten itu mulus maka distribusi hasil alam ke luar daerah akan berjalan lancar. Ia mengapresiasi penerbitanPermendagri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Jalan Desa yang menyatakan pembangunan jalan desa bukan kewenangan PUPR lagi.

Sesuai permendagri itu, kata dia, jalan desa dibangun pemerinath desa dengan menggunakan dana desa setempat. "Permendagri itu mendukung kelancaran lalu lintas mulai jalan desa, kabupaten, provinsi dan nasional," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement