REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung berani menelisik dugaan keterlibatan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Semoga berani," kata Boyamin melalui siaran pers, Jakarta, Senin (15/2).
Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Tan Kian pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro. Statusnya pun hanya sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya.
Boyamin optimistis, Kejagung bisa membuktikan dugaan keterlibatan pengusaha properti itu dalam kasus korupsi Asabri. "Ini hal yang berbeda, mungkin dalam (kasus) Jiwasraya kurang cukup bukti. Semoga dalam kasus Asabri, Kejagung mampu menemukan bukti jika memang ada keterkaitannya," kata Boyamin.
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini sedang menelusuri dugaan aliran dana dari salah satu tersangka korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro kepada Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian.
Tan Kian pun dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu 10 Februari 2021. "Sedang kami teliti apakah termasuk pencucian uang atau tidak," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Tan Kian dan Benny Tjokro diketahui pernah bekerja sama dalam membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia.