REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- The Jungle Waterpark dikenakan sanksi denda maksimal dan dilakukan penyegelan. Taman wisata ini diketahui melanggar protokol kesehatan.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, tim Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan wisata air The Jungle Waterpark di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, telah melanggar protokol kesehatan. Karena itu, pihaknya memberi sanksi tegas.
Kata dia, sanksi denda yang dikenakan pada pihak The Jungle sebesar Rp 10 juta. Serta penyegelan selama proses pembayaran denda dilakukan.
"Kami dari satgas Covid-19 mengambil langkah untuk memberikan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 10 juta dan penyegelan sambil diproses pembayaran denda itu," kata Bima ketika melaksanakan konferensi pers di Balai Kota Bogor, Senin (15/2).
Diambilnya langkah sanksi administrasi, sambung Bima, merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Meskipun jumlah pengunjung The Jungle Waterpark pada Ahad (14/2) hanya 15 persen dari kapasitas maksimal, yakni sebanyak 1.166 dari 8.000 orang, sehingga tidak terjadi pelangaran dari aspek kapasitas.
Namun, Satgas Covid-19 Kota Bogor menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, karena terjadi kerumunan dari penumpukan pengunjung di wahana kolam ombak di The Jungle Waterpark.
"Saya menanyakan langsung apakah video yang beredar itu benar, dijawab benar. Nah di situ ada pelanggaran protokol kesehatan dimana terjadi penumpukan pengunjung di suatu wahana," kata Bima.
Di samping itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga akan melakukan evaluasi terkait lemahnya pengawasan. Di mana, pada Ahad, petugas tengah fokus berjaga di posko sekat dan check point ganjil-genap.
“Kita juga akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawsan di sana. Karena kemarin fokus ganjil-genap,” ucapnya.