Senin 15 Feb 2021 15:20 WIB

Buzzer dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Haram

Substansi dan perilaku buzzer sungguh tidak beradab.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Buzzer dan Influencer di media sosial
Foto: growglowgo.wordpress.com
Buzzer dan Influencer di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin berpandangan bahwa buzzer dan pengguna jasa buzzer substansinya sama seperti yang diharamkan Alquran. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 11-12 menjelaskan prilaku yang dilarang oleh agama Islam, prilaku tersebut mirip aktivitas buzzer yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tentu saja kami sangat sepakat atas keharaman buzzer yang menggunakan berbagai isu hoaks, fitnah, provokasi, bully dan sebagainya, dan para pengguna jasanya juga hukumnya sama haramnya," kata Ustaz Jeje kepada Republika.co.id, Senin (15/2).

Ia mengatakan,  selain haram,  substansi dan perilaku buzzer sungguh tidak beradab. Dampak buzzer bahkan dapat memecah belah masyarakat. Terkait hal ini, Ustaz Jeje mengingatkan arti dari Surah Al-Hujurat ayat 10 yang menegaskan bahwa orang mukmin itu bersaudara."Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat." (QS Al-Hujurat: 10)

Ustaz Jeje menjelaskan, penjelasan berikutnya dalam Surah Al-Hujurat ayat 11-12 menerangkan penyebab-penyebab perpecahan. "Yaitu (perilaku) saling merendahkan, saling menghina, saling menstigma dengan panggilan yang buruk, saling berburuk sangka, saling mencari-cari kesalahan pihak lain, dan saling mengumpat," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya ini.

Ustaz Jeje menagaskan, perilaku para buzzer dan pengguna jasanya, substansinya itu sama seperti yang diharamkan Alquran pada ayat-ayat Surah Al-Hujurat.

"Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS Al-Hujurat: 11)

"Wahai orang-orang yang beriman. Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang." (QS Al-Hujurat: 12)

Sebelumnya MUI mengingatkan kembali aktivitas buzzer di media sosial yang menyajikan informasi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan sejenisnya hukumnya haram. MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer yang haram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement