REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah setelah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Saat ini, Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti, Senin (15/2).
Rika mengatakan keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap pemilik nama Ayluna Putri itu sejak Kamis (11/2). Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09. Dia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.