REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu diyakini telah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," kata Jaksa Junaedi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2).
Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai, perbuatan Napoloen tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan jenderal bintang dua itu dinilai merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama peraidangan. Kemudian terdakwa juha baru sekali melakukan tindak pidana," kata jaksa.