Senin 15 Feb 2021 17:31 WIB

Bareskrim Minta Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus FPI

Barang bukti diperlukan untuk menindaklajuti rekomendasi Komnas HAM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. (ilustrasi)
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyerahkan barang bukti kasus penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM.

"Iya kami sudah kirimkan surat ke Komnas HAM tadi pagi untuk minta barang bukti kasus itu," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Baca Juga

Maka dengan adanya barang bukti tersebut, pihak Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. Andi Rian mengaku pihaknya baru menerima surat hasil rekomendasi Komnas HAM pada Kamis (21/1) lalu. Komnas HAM sendiri telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, pada Kamis (14/1) lalu.

"Penyidik baru menerima Hasil Investigasi Komnas hari Kamis yang lalu," ungkap Brigjen Pol Andi Rian.