REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—-Masyarakat pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Semarang tak bisa lagi mengabaikan pelanggaran dalam berkendara. Pasalnya, jajaran Satlantas Polres Semarang bakal menerapkan Electronic Traffic Laws Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
Selain memastikan kesiapan secara teknis, jajaran Satlantas Polres Semarang bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang juga segera menggelar sosialisasi tilang elektronik tersebut secara masif, kepada masyarakat pengguna jalan raya dalam satu bulan ini.
“Kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang akan menggiatkan sosialisasi terkait E-TLE,” tegas Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (15/2).
Untuk kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung penerapan tilang elektronik, jelas Aristo, saat ini sudah tidak ada masalah, kendati belum menyeluruh di wilayah Kabupaten Semarang.