REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—-Masyarakat pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Semarang tak bisa lagi mengabaikan pelanggaran dalam berkendara. Pasalnya, jajaran Satlantas Polres Semarang bakal menerapkan Electronic Traffic Laws Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
Selain memastikan kesiapan secara teknis, jajaran Satlantas Polres Semarang bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang juga segera menggelar sosialisasi tilang elektronik tersebut secara masif, kepada masyarakat pengguna jalan raya dalam satu bulan ini.
“Kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang akan menggiatkan sosialisasi terkait E-TLE,” tegas Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (15/2).
Untuk kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung penerapan tilang elektronik, jelas Aristo, saat ini sudah tidak ada masalah, kendati belum menyeluruh di wilayah Kabupaten Semarang.
Saat ini sudah ada sedikitnya 15 unit kamera pengintai (CCTV) telah terpasang dan semuanya telah memadai untuk bisa diterapkan. “Persiapan secara teknis, sarana dan prasarana sudah tidak ada masalah, sehingga sistem E-TLE dapat diterapkan sesuai jadwal,” jelasnya.
Menurutnya, ini sejalan dengan visi Kapolri yang baru terpilih, Komjen Listyo Sigit. Secara internal Polres Semarang juga telah menyiapkan aplikasi berbasis android bernama Asiap, yang sangat mendukung untuk memotret pelanggar dan mendeteksi lokasi pelanggaran.
Sesuai rencana awal, uji coba E-TLE di wilayah hukum Polres Semarang bakal diterapkan di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Traffic Light (TL) depan SMPIP Assalamah Ungaran, TL Alun-alun Lama Ungaran, Jalan Diponegoro serta TL depan Polsek Bergas, di Jalan Soekarno- Hatta Bergas.
Seiring dengan telah diujicobakannya tilang elektronik nanti, penambahan infrastruktur pendukung penerapaan tilang elektronik tersebut juga akan diperbanyak lagi, di beberapa titik atau lokasi lainnya.“Insya Allah nanti dari dishub juga akan menambah kamera CCTV pada lokasi lain, salah satunya adalah di TL dekat terminal Sisemut, Jalan HOS Cokroaminoto, Ungaran,” tambah Aristo.
Ia juga menyampaikan dalam penerapan tilang elektronik bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas dan dikenai tilang melalui sistem ETLE, akan menerima blanko pelanggaran pada kantor Samsat di mana data kendaraan tercatat.
Adapun tagihan denda pelanggaran dapat dibayarkan melalui Bank BRI dan jika pelanggar enggan membayar denda tersebut, maka data kendaraan bakal diblokir oleh Samsat yang bersangkutan.
Demikian halnya, jika ada klaim barang bukti kendaraan sudah dipindah kepemilikan haknya, maka denda pelanggaran tersebut dapat disampaikan melalui persidangan.
Sementara untuk aplikasi Asiap yang kami buat, lanjut Aristo, memungkinkan petugas polisi lalu lintas tidak harus kontak atau tatap muka dengan pelanggar. “Sehingga, harapannya tidak ada penyimpangan dalam penanganan pelanggaran lalu lintas,” tambahnya.