REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak akan membuat aturan turunan mengenai aturan sanksi bagi warga yang menolak vaksin. Bupati Achmad Husein menyebutkan, aturan pemerintah pusat yang memuat masalah itu dinilai sudah cukup jelas.
''Aturan Perpresnya sudah cukup jelas, jadi tidak perlu ada Peraturan Bupati,'' ucap Bupati, Senin (15/2).
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang mengubah sebagian ketentuan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres terbaru tersebut ditegaskan, warga yang memenuhi kriteria, wajib melakukan vaksin. Bagi yang menolak disuntik vaksin Covid-19, ada berbagai sanksi yang bisa diterapkan. Antara lain penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan sanksi denda.
Terkait kebijakan tersebut, Bupati Achmad Husein akan mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam Perpres tersebut. ''Ini kan instruksi pemerintah pusat. Ya, kita harus laksanakan,'' katanya.
Demikian juga dengan masalah ketentuan sanksi yang terdapat dalam kebijakan tersebut, Bupati menyatakan akan diterapkan di wilayah Banyumas. Namun mengenai teknis pelaksanaan pemberian sanksi, Bupati mengaku akan mempelajari lebih lanjut.
''Prinsipnya, kami di daerah harus melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Demikian juga dengan soal pemberian sanksi yang diberikan bagi warga yang menolak vaksin,'' katanya.
Namun sebelum ketentuan mengenai sanksi ini dilaksanakan, Husein menyatakan, Pemkab Banyumas akan lebih dulu mengintensifkan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya pemberian vaksin. ''Demikian juga bila ada warga yang menolak vaksin, kami akan mendahulukan upaya persuasif lebih dulu. Tidak serta merta diberikan sanksi,'' katanya.