REPUBLIKA.CO.ID, JAKRTA— Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud, mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan buzzer. Selama ini buzzer dalam pekerjannya sering menyesatkan dengan membuat fitnah dan berita bohong di media sosial.
"Fatwa keharaman buzzer oleh MUI, Memang begitu hukum agamanya," kata KH Marsudi saat dihubungi, Senin (15/2).
Menurut Kiai Marsudi, memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i. Dasarnya memang begitu," katanya.
Dia mengatakan, adapun hikmahnya hukum haram ini tidak lain adalah agar orang bertanggung jawab, jangan sampai merugikan orang lain, dan membuat fitnah kepada orang lain. Jika tak difatwakan haram, buzzer akan dianggap sebagai pekerjaan yang halal. "Itu intinya fatwa itu dibuat," katanya.