REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG, JATIM -- Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur sedang menangani kasus penganiayaan seorang guru mengaji di dalam masjid Baiturrahman, Desa Besuki, Kecamatan Besuki pada Jumat (12/2). Polisi mengatakan, beberapa saksi saat ini telah diperiksa.
"Sudah kami tangani. Sementara ini ada empat saksi yang kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Setiantono, di Tulungagung, Senin (15/2).
Terlapor yang tidak disebut namanya dengan alasan keamanan dan mencegah isu SARA, masih terus diperiksa untuk mendalami motif tindak penganiayaan itu.
Polisi belum memutuskan status tersangka terhadap terlapor. Namun, Setiantoro menyatakan yang bersangkutan akan dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Korban penganiayaan adalah Muhammad Ubaidillah Suwito, guru ngaji di Desa Besuki, Kecamatan Besuki. Ia dipukul pelaku saat mengajar mengaji di dalam masjid Baiturrahman.
Menurut Suwito, dia dipikul saat memberikan nasihat terhadap santri. Di tengah-tengah acara, terlapor tiba-tiba masuk dan mencaci korban, namun didiamkan.