REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Muara Enim, Juarsah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Saat itu Juarsyah menjabat sebagai wakil bupati Muara Enim periode 2018-2020.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus suap proyek di Dinas PUPR yang telah menjerat mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang tersangka yakni JRH (Juarsah)," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).
KPK menduga Juarsah turut serta menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek yang diberikan melalui perantara.
"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar)," terang Karyoto.
Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.